Alasan Polri Memperbolehkan Polisi untuk Tetap Aktif Menjabat – Polri menjelaskan tentang Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Menjalani Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, menteri atau kepala badan di kementerian/Lembaga bisa mengajukan permohonan jabatan manajemen atau juga non manajemen untuk polisi aktif, tapi tetap harus memperoleh persetujuan dari Kapolri. Lalu, Kapolri juga memperhatikan situasi rangkap jabatan yang ikut menjadi permasalahan di masayarakat. Untuk itu, akan ada mutasi yang di atur sesuai dengan kebijakan pimpinan polri.
Beragam Ketentuan tentang Alih Jabatan
Lalu, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, yaitu pasal 19 ayat 2b yakni jabatan ASN tertentu bisa di isi dari anggota polri. Kemudian, ada PP Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS. Ada juga nama jabatan di aturan itu, kompetensi jabatan, sampai persyaratan jabatan ASN di lembaga pusat yang bisa di isi oleh anggota Polri ini di tetapkan oleh PPK seperti menteri serta kepala badan, dengan persetujuan Menpan RB sebagaimana di atur di pasal 149.
Baca juga : Hadirnya Bibit Siklon Tropis
Sedangkan, untuk mekanisme selanjutnya mendasarkan peraturan di pasal 154 ayat 1, pasal 154 ayat 2, pasal 157, serta pasal 106 ayat 1. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekan Peraturan Polri Nomer 10 tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menjalani tugas di luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polisi aktif bisa menjabat di 17 Kementerian/Lembaga. Aturan ini di undangkan di 10 Desember 2025. Di dokumen yang di lihat, pasal 1 berisikan beberapa pengertian, termasuk pelaksanaan tugas di luar struktur Polri.
17 Kementerian/Lembaga
Lalu di pasal 2 di jelaskan pelaksanaan tugas anggota Polri mencakup jabatan di dalam negeri serta jabatan di luar negeri. Pasal 3 menjelaskan, kalau pelaksanaan tugas anggota Polri di jabatan dalam negri di jalankan di kementerian/lembaga/badan/komisi, serta organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang bertempat di Indonesia.
Penerapan tugas anggota Polri bisa di jalani di 17 kementerian/lembaga/badan/komisi, yakni Kementerian Koordinator Politik serta Keamanan, Kementerian Energi serta Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi serta Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
