Nadiem Makarim di Rawat di Rumah Sakit – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, serta Teknologi Nadiem Anwar Makarim melakukan perawatan medis di rumah sakit dalam status sebagai tahanan Kejaksaan Agung atau Kejagung. Walau penahanannya di tunda karena alasan kesehatan, Koprs Adhyaksa menegaskan kalau penjagaan terhadap Nadiem di laksanakan dengan ketat serta berlapis selama melakukan perawatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan kalau pengamanan terhadap Nadiem tetap ada di bawah kendali penuh Kejaksaan. Petugas Kejagung di siagakan untuk melaksanakan pengawalan langsung selama yang bersangkutan menjalani tindakan medis di rumah sakit. Penjagaan ini di jalani agar status hukum Nadiem sebagai tahanan tetap berjalan, walaupun ia tidak ada di rumah tahanan karena kondisi kesehatan.
Penahanan di tangguhkan sejak senin malam
Anang menyebut kalau penangguhan penahanan terhadap Nadiem di jalankan dari Senin malam, seusai tim medis menyebut kalau Nadiem harus memperoleh perawatan di rumah sakit. Penangguhan adalah prosedur hukum yang memungkinkan tahanan di rawat di fasilitas kesehatan dengan penjagaan aparat penegak hukum. Walau seperti itu, Kejagung belum menjelaskan secara detail penyakit atau kondisi medis yang di derita Nadiem. Anang menjelaskan informasi ini masuk ke privasi medis serta tidak bisa di jelaskan ke publik.
Baca juga : Fakta Kematian Alvaro Kiano yang di Culik oleh Ayah Tiri
Kejagung menyebutkan kalau penangguhan penahanan tidak menghapus status hukum tersangka. Semua langkah pengamanan, pengawasan, serta administrasi tetap di jalankan sebagaimana tahanan pada biasanya.
Status tahanan tetap ada
Dalam praktik hukum, penangguhan penanganan sering di jalani kalau kondisi kesehatan tahanan di anggap tidak memungkinkan melaksanakan penahanan di rutan. Tapi, status sebagai tahanan tetap ada serta berada di bawah penjagaan ketat aparat. Di kasus Nadiem, Kejagung memastikan tidak ada perlakuan khusus yang mengurangi kewenangan penegak hukum. Pengawasan di jalankan untuk mencegah peluang pelanggaran hukum, memastikan keselamatan tahanan, dan menjaga kepatuhan pada prinsip moral proses hukum yang sedang berjalan.
Segera di sidangkan ke Pengadilan Tipikor
Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah menyelesaikan surat dakwaan perkara dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di kawasan Kemendikristek yang menjerat Nadiem Makarim. Berkas kasus resmi sudah di limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Riono Budoisantoso, menjelaskan kalau kasus itu sudah masuk ke persidangan. Selain Nadiem, Kejagung juga melimpahkan berkas kasus terhadap tiga tersangka lain di dalam perkara yang sama.
