Polisi Menjadi Tersangka Pengeroyokan Sampai Tewas

Polisi Menjadi Tersangka Pengeroyokan Sampai Tewas

Polisi Menjadi Tersangka Pengeroyokan Sampai Tewas – Enam anggota Polri yang terkait dalam pengeroyokan dua mata elang atau matel di Kalibata, Jakarta Selatan, sekarang tidak hanya berhadapan dengan proses pidana, tapi juga ancaman sanksi etik paling berat, yakni pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH. Divisi Profesi serta Pengamanan atau Divpropam Mabes Polri memastikan kalau aksi para anggota Satuan Yanma itu sudah memenuhi unsur pelanggaran berat di Kode Etik Profesi Polri. Keenam polisi itu adalah Bripda Irfan Batubara, Bripda Jeffry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, serta Bripda Raafi Gafar.

Alat Bukti

Berdasarkan alat bukti yang sudah di peroleh terhadap 6 anggota tersangka pelanggar sudah cukup bukti melaksanakan perkiraan pelanggaran kode etik profesi Polri. Trunoyudo menyebut kalau aksi para tersangka pelanggar termasuk dalam kategori pelanggaran berat sebagaimana di atur di Pasal 17 Ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi serta Komisi Kode Etik Polri.

Baca juga : Siapa Streamer yang Menjadi Sorotan

Maka atas aksi 6 tersangka pelanggar masuk ke kategori pelanggaran berat. Persangkaan pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri. Kemudian, keenam anggota itu akan segera melaksanakan proses pemberkasan etik sebelum di sidangkan oleh Komisi Kode Etik Polri di tanggal 17 Desember 2025. Selain sanksi etik, keenam anggota Yanma Mabes Polri itu pun sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Mereka di jerat pasal 170 Ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia. Sebagai awal progres di penanganan kedua korban, pihak polisi sudah melaksanakan olah TKP, penyelidikan, penyidikan serta menghasilkan serta juga selaras dengan kode etik. Sebelum di beritakan, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang anggota polisi pelayanan masyarakat atau Yanma Mabes polri sebagai tersangka dugaan pengeroyokan sampai tewas terhadap dua mata elang yang berinisial MET serta NAT.

Awal Peristiwa Pengeroyokan

Di ketahui, peristiwa ini terjadi di wilayah Kalibata, Jakarta Selatan, saat dua anggota mata elang alias matel menjadi korban pengeroyokan. Kejadian ini bermula ketika keduanya mencoba menghentikan seorang pengendara sepeda motor yang lewat di jalan. Kapolsek Pancoran, Komisaris Polisi Mansur, menjelaskan, peristiwa ini terjadi jam 15.30 WIB. Tapi, kondisi berubah cepat. Menurut Mansur, pengendara lain yang ada di lokasi turun dari mobil serta ikut menyerang kedua matel secara mendadak. Salah Satu korban meninggal di tempat, sementara korban lain selamat walau mendapat luka-luka. Tapi, Akhirnya meninggal dunia juga.

Exit mobile version